Tips Menghindari Pemotongan PPh yang Salah oleh Perusahaan
Pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak tepat oleh perusahaan—baik berupa kelebihan potong (overwithholding) maupun kekurangan potong (underwithholding)—dapat merugikan arus kas bulanan karyawan atau memicu status Kurang Bayar perlakuan pajak ekspor.
Berikut adalah panduan praktis dan teknis bagi karyawan untuk mencegah serta mengoreksi kesalahan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan:
1. Pahami Skema Pemotongan TER vs Perhitungan Akhir Tahun
Sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023:
Masa Januari–November: Perusahaan memotong PPh 21 menggunakan tabel TER (Kategori A, B, atau C) dikalikan Penghasilan Bruto Bulanan. Pemotongan bulanan ini bersifat indikatif.
Masa Desember: Perusahaan wajib menghitung ulang total PPh Pasal 17 terutang setahun (Penghasilan Bruto Setahun dikurangi Biaya Jabatan, BPJS Pengurang, Zakat, dan PTKP), lalu dikurangi akumulasi potongan TER (Januari–November).
2. Area Kritis Pemicu Kesalahan Pemotongan oleh Perusahaan
| Komponen Perhitungan | Potensi Kesalahan Payroll | Dampak bagi Karyawan | Langkah Mencegah / Mengatasi |
| Status PTKP | HRD lupa memperbarui status PTKP di sistem payroll per 1 Januari (misal: tetap dicatat TK/0 padahal sudah K/1). | Kategori TER bulanan terlalu tinggi; pemotongan PPh 21 membengkak sepanjang tahun. | Serahkan kelengkapan KK/Akta Nikah/Akta Lahir ke HRD/Payroll sebelum 31 Desember untuk tahun pajak berikutnya. |
| BPJS Pengurang | HRD salah memasukkan BPJS Kesehatan/JKK/JKM (yang dibayar kantor) sebagai pengurang, atau lupa mengurangkan JHT (2%) & JP (1%). | Penghasilan Kena pph klien korporat tidak presisi. | Periksa slip gaji bulanan: pastikan iuran JHT (2%) dan JP (1%) porsi karyawan tercantum sebagai komponen pengurang bruto. |
| Kenikmatan / Natura (PMK 66/2023) | Fasilitas kerja (laptop, HP, pulsa, makan bersama) malah dimasukkan sebagai komponen penghasilan bruto yang dipajaki. | Penghasilan Bruto membengkak buatan, potongan TER ikut melonjak. | Konfirmasikan ke HRD bahwa fasilitas operasional kerja bersifat non-taxable sesuai ketentuan PMK 66/2023. |
| Karyawan Pindah Kerja | Perusahaan baru menghitung PPh 21 tanpa memperhitungkan Bukti Potong dari perusahaan lama. | PTKP dihitung ganda; terjadi Kurang Bayar besar saat gabung data di SPT Tahunan. | Serahkan Form 1721-A1 dari perusahaan lama ke HRD perusahaan baru di bulan pertama bergabung. |
3. Trik Membaca Slip Gaji Bulanan & Bukti Potong 1721-A1
4. Prosedur Klaim Jika Terjadi Kelebihan Potong (Lebih Potong Masa Desember)
Jika pada perhitungan Masa Desember akumulasi potongan TER (Jan–Nov) ternyata lebih besar daripada PPh 21 Pasal 17 setahun:
5. Langkah Diplomatis Mengajukan Koreksi ke Tim Payroll
Siapkan Kertas Kerja Mandiri: Hitung ulang PPh 21 Anda menggunakan rumus resmi DJP (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran JHT/JP – PTKP = PKP × Tarif Pasal 17).
Pengajuan Rekonsiliasi: Ajukan permohonan penjelasan tertulis atau pertemuan singkat dengan tim Payroll dengan menunjukkan perbedaan antara simulasi mandiri dan pemotongan pada slip gaji.
Minta Pembetulan e-Bupot Masa: Jika kesalahan terjadi pada bulan berjalan, minta perusahaan melakukan Pembetulan SPT Masa PPh 21 pada aplikasi e-Bupot DJP Online perusahaan.
Comments
Post a Comment